Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Bandingkan Vonis Nurhadi dan Pinangki

Mmajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangan meringankan, Hakim menganggap Nurhadi telah berkontribusi dalam pengembangan MA.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) /Antara
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman membandingkan vonis Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan Pinangki Sirna Malasari terkait suap di kasus Djoko Tjandra.

Dia pun heran Pinangki mendapat vonis 10 tahun, sementara, Nurhadi yang dinilai memiliki jabatan lebih berkuasa daripada Pinangki hanya mendapat vonis hukuman 6 tahun.

"Kalau Nurhadi kan levelnya di pimpinan Mahkamah Agung yang melayani hakim agung hakim agung karena Sekretaris MA gitu kan, mengurusi administrasi dan sebagainya jadi hubungan kedekatannya tuh ada. Tapi kalau Pinangki kan dalam pengertian itu kan pangkatnya rendah hanya coba mempengaruhi pimpinan-pimpinan kan gitu kan dan itu pun belum berhasil," kata Boyamin, Kamis (11/3/2021).

Selain itu, Boyamin menilai Nurhadi dan Rezky seharusnya dihukum lebih berat. Pasalnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono pernah menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangan meringankan, Hakim menganggap Nurhadi telah berkontribusi dalam pengembangan MA.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.

"Mestinya hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Nurhadi buron dan menjadi DPO sehingga tidak cukup jika hanya dikenakan penjara 6 tahun," kata Boyamin.

Diketahui, Nurhadi sempat menjadi buron KPK pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

Meskipun demikian, Boyamin tetap menghormati keputusan hakim. Di sisi lain, Boyamain setuju dan mendukung sikap jaksa yang akan mengajukan banding.

"Saya tetap menghormati keputusan karena berlaku asas res judicata, kita harus menghormati semua putusan hakim meskipun dianggap atau dirasakan salah. Jadi ya tetap menghormati putusan itu dan ya saya hanya bisa mendorong jaksa tetap mengajukan banding," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper