Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhulam) Mahfud MD mengungkap alasan KPK tak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahfud menyebut bahwa KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.
"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," tuturnya dikutip, Selasa (15/3/2021).
Menurut Mahfud, pemerintah sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
"Surat Keputusan Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengungkap bahwa ada institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibatnya, sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD.