Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait tim pemburu koruptor Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Mahfud MD menyebut KPK tidak sepenuhnya mendukung keberadaan tim pemburu koruptor milik Kejaksaan Agung. Alasannya karena berpotensi tumpang tindih dengan tugas KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberikan komentar ketika ditanya soal hal itu. Pihak juru bicara KPK justru meminta Bisnis untuk mengonfirmasi hal itu ke Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa ada institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD.
Menurut Mahfud, KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.
"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," tuturnya di Kejagung, Senin (15/3/2021).
Menurut Mahfud, Pemerintah Pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," katanya.