Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi 3 Periode? Begini Reaksi PPP, Demokrat, PDIP, PKS

Amien Rais sebelumnya melontarkan dugaan adanya upaya mengubah batas masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Ahmad Basarah memberikan keterangan pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Galih Pradipta
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Ahmad Basarah memberikan keterangan pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan masa jabatan 2 periode merupakan amanah reformasi. Pembatasan jabatan itu demi memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan terhindar dari jebakan kekuasaan.

Menurut dia, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut. Mengutip John Dalberg-Acton atau Lord Acton, politikus dan sejarawan Inggris, Kamhar mengatakan: "Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.”

“Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," tukasnya, Minggu (14/3/2021).

Indonesia, kata Kamhar, memiliki pengalaman sejarah yang tak indah akibat tidak adanya batas masa jabatan presiden. Amandemen UUD 1945 yang membatasi pembatasan masa jabatan ini pun merupakan respon agar tak ada lagi rezim Orde Lama dan Orde Baru.

"Keduanya (Orde Lama dan Orde Baru) terjebak pada kekuasaan yang ingin terus-menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa itu," kata Kamhar.

Amien Rais sebelumnya melontarkan dugaan adanya upaya mengubah batas masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode. Dia menuding upaya tersebut tengah dilakukan rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Candaan Politik

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, tak menanggapi serius tudingan Amien Rais ihwal adanya upaya rezim pemerintahan Jokowi mengamandemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Dia menilai, dugaan Amien hanya political joke alias candaan politik saja.

"Pak AR kan biasa melemparkan dugaan atau prasangka di ruang publik. Kami melihatnya itu political joke Pak AR saja," ujar Arsul, Minggu (14/3/2021).

Dikatakan, MPR saat ini tidak ada agenda sama sekali untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden.

 "Jangan kan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini," tuturnya.

Satu-satunya yang didalami dan dikaji lebih lanjut, ujar Arsul, hanyalah hal yang terkait dengan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

"Dari lima rekomendasi MPR periode lalu pun tidak ada materi terkait masa jabatan presiden 3 periode," lanjutnya.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah. Menurut dia, PDIP belum pernah memikirkan, apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi (amandemen UUD 1945) hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Demikian juga di MPR, usul tersebut belum pernah dibahas.

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Basarah saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Amien Rais menuding ada upaya rezim pemerintahan mendorong sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam UUD 1945. Menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap mantan Ketua MPR RI ini lewat akun Youtube Amien Rais Official, Sabtu (13/3/2021) malam.

Presiden Jokowi 3 Periode? Begini Reaksi PPP, Demokrat, PDIP, PKS

Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

PKS

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera meminta Jokowi segera mengambil sikap dan menolak wacana presiden dapat memimpin selama tiga periode. Selain melangggar undang-undang, pernyataan Mardani itu sekaligus menanggapi kecurigaan Amien Rais yang menangkap gelagat akan adanya pembahasan pasal soal perubahan periode kepresidenan menjadi tiga periode.

"Wacana tiga periode perlu segera ditegaskan Pak Jokowi bahwa tidak akan ada tiga periode," kata Mardani, Minggu (14/3/2021).

Menurut Mardani, ide kepemimpinan Jokowi dalam tiga periode merupakan sesuatu yang berbahaya, karena hal itu berpotensi akan menjadi tirani pemerintahan.

Anggota Komisi II DPR RI itu tak menampik kecurigaan Amien soal potensi tiga periode Presiden Jokowi. Apalagi, kecurigaan itu muncul di tengah konflik internal Partai Demokrat dengan melibatkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Senada dengan Mardani, Wasekjen Partai Gerindra Kawendra Lukistian menegaskan, jika Gerindra dan Ketua Umumnya Prabowo Subianto sangat patuh pada Undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, ujarnya, tidak akan ada dukungan Gerindra jika terjadi kemungkinan masa jabatan presiden Jokowi tiga periode.

"Yang perlu diingat itu bahwa Pak Prabowo dan Gerindra taat konstitusi. Kita ikuti aturan yang ada,’’ ujarnya kepada wartawan.

Alih-alih memikirkan masa jabatan Jokowi tiga periode, kader-kader terbaik Gerindra saat ini sedang fokus dengan perannya masing-masing. Termasuk, yang ada di lingkaran kabinet, kata Kawendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co. Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper