Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah membuka keran investasi untuk minuman keras (miras) untuk skala kecil hingga besar di empat wilayah di Indonesia mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Beberapa pihak yang telah menyatakan menolak antara lain adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, sejumlah partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga menolak kebijakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengambil sikap.
Dia meminta agar sebaiknya Presiden Jokowi menarik Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras di empat wilayah yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.
"PB @nahdlatululama dan PP @muhammadiyah tegas tolak izin investasi miras. Juga dengan mempertimbangkan sikap penolakan publik termasuk dari MRP, MUI, ICMI dan lain-lainnya, akan sangat baik kalau Presiden @jokowi menarik Perpres investasi miras yang bermasalah itu," kata HNW melalui akun twitter @hnurwahid, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, HNW yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mengatakan bahwa Perpres No.10/2021 yang membuka investasi terhadap industri miras ternyata tidak hanya berlaku untuk beberapa provinsi yang secara definitif disebutkan, yaitu Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, tetapi juga terbuka peluang dan dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia, sehingga semakin penting untuk ditolak.
HNW menyatakan bahwa Lampiran III Perpres No. 10/2021 memang seakan-akan hanya membatasi bahwa investasi terhadap industri miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua. Itu disebutkan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a.
Namun, imbuhnya, ternyata Perpres itu juga menyebutkan bahwa daerah-daerah lain dapat membuka investasi industri miras, dengan ketentuan tertentu. Hal itu jelas dinyatakan dalam Perpres Investasi Miras pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.
HNW menjelaskan pada Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.
"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila 2 syarat yang ringan itu terpenuhi yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD” kata HNW dalam keterangan resmi, Minggu (28/2/2021).
Padahal, lanjut HNW, bahaya dan dampak negatif miras sudah terjadi dan meluas di luar 4 provinsi yang sementara diizinkan oleh Perpres itu.
Selain itu, di luar 4 provinsi yang diizinkan, adalah provinsi-provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam, agama yang tegas mengharamkan Miras.
“Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras; seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah ngamuk dan menembak 4 orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas,” ujarnya.
PB @nahdlatululama dan PP @muhammadiyah Tegas Tolak Izin Investasi Miras. Juga dengan mempertimbangkan sikap penolakan publik termasuk dari MRP,MUI, ICMI dll, akan sangat baik kalau Presiden @jokowi menarik Perpres investasi miras yg bermasalah itu. https://t.co/s9RxHoR5At
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) March 1, 2021