Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi.
Kondisi ini dinilai akan memicu investor berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras. “Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” kata Said Aqil dilansir laman resmi NU, Senin (1/3/2021).
Pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, lanjutnya, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksi demi meraih keuntungan. Di sisi lain, masyarakat yang akan dirugikan.
Said Aqil juga tidak sepakat bahwa produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur. Wilayah ini disebut mencatatkan permintaanya tinggi terhadap miras.
“Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,” ujarnya.
Dia mengibaratkan, alasan pendirian pabrik baru untuk memenuhi konsumsi ekspor dan Indonesia Timur, seperti yang dilakukan oleh para petani opium di Afganistan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup menjadi daftar positif investasi (PDI) sejak tahun ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupkan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Penaman modal tersebut ditetapkan oleh BPKM berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Adapun, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras harus disediakan secara khusus.