Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Perpres Miras' Dikeroyok! Parpol DPR Ramai-Ramai Menolak

Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan di berbagai sektor, bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi.
Ilustrasi - Botol Miras/Bloomberg
Ilustrasi - Botol Miras/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah PPP dan PKB, giliran PKS mengecam Peraturan Presiden Nomor 10/2021 atau bisa disebut sebagai Perpres Investasi Miras.

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengkritik tajam munculnya Perpres tersebut. 

Dia menegaskan kebijakan itu mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Jazuli pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan di berbagai sektor, bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi.

"Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ungkap Jazuli dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Jazuli mengatakan semestinya semua pihak konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Terkait sila pertama, Jazuli menegaskan bahwa semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan.

"Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," katanya.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten itu mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat.

Menurutnya, dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PKB sebelumnya menyatakan menolak izin investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai kebijakan itu kebablasan. Sebab Perpres itu membuka peluang investasi miras di seluruh daerah.

"Kebijakan membuka investasi minuman keras, yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali, dan Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan," kata Arsul lewat keterangan tertulisnya.

Arsul mempertanyakan berapa banyak pajak yang akan diperoleh dari kebijakan itu.

Dia juga mempertanyakan seberapa banyak tenaga kerja yang mampu diserap dengan membuka lapangan kerja sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper