Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal pernyataan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengaku siap dihukum mati. Diketahui Edhy merupakan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur.
"Namun, terkait hukuman tentu majelis hakim yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2/2021).
Ali pun menekankan, bahwa saat ini proses penyidikan atas kasus yang menjerat Edhy Prabowo masih terus berjalan.
"Saat ini msh proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," kata Ali.
Berkas lengkap jaksa penuntut umum pada KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ujar Ali.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya ikut mengomentari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait hukuman mati terhadap dirinya.
Jebolan Akademi Militer (Akmil) itu mengaku, siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata dia dilansir dari Tempo, Senin (22/2/2021).
Pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih lobster. Edhy mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.
"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiata, jangan mau disogok," kata dia.