Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman Khusus Saja Tak Cukup, UU ITE Harus Direvisi!

UU ITE yang selama ini menjadi landasan bagi sejumlah kesalahan praktik hukum sepatutnya direformasi secara komprehensif.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia./Antara
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik permintaan kritik oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memasuki babak baru setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya membuat pedoman khusus penyelesaian kasus-kasus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (UU ITE).

Perintah tersebut disampaikan oleh Sigit melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021). Dengan adanya pedoman khusus, Ahmad menyebut kepolisian tidak bisa sembarangan menangani perkara UU ITE.

Kepolisian nantinya hanya akan menindaklanjuti laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Jadi, tidak ada lagi peristiwa saling lapor yang mengatasnamakan pihak atau tokoh tertentu menggunakan UU ITE.

Selain itu yang juga diatur dalam pedoman khusus adalah penahanan terlapor. Terlapor yang tak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan dengan catatan proses mediasi dan edukasi harus dilakukan terlebih dahulu.

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar menilai UU ITE yang selama ini menjadi landasan bagi sejumlah kesalahan praktik hukum sepatutnya direformasi secara komprehensif. Mulai dari isi UU ITE itu sendiri, pembenahan institusi terkait, hingga pemulihan hak korban dari kesalahan praktik hukum akibat UU tersebut.

“Itu cuma satu aspek, diantara dua aspek lainnya lagi. Bahkan, soal institusi masih ada Mahkamah Agung ada Kejaksaan Agung yang juga harus membuat panduan yang sama,” katanya kepada Bisnis.

Mengenai korban dari UU ITE, Haris menegaskan pemulihan hak korban menjadi aspek yang paling penting diantara ketiga aspek itu. Karena tidak dapat dipungkiri jika UU tersebut selama ini banyak digunakan untuk memukul lawan politik atau bisnis yang sebetulnya tak layak dijatuhi hukuman.

“Bagi yang belum [sampai] kasusnya ke pengadilan, tentunya bisa menerapkan restorative justice. Hakim-hakim harus berani lihat ini. Bagi yang sudah memperoleh putusan bisa diberikan amnesti, abolisi, atau diminta ajukan PK [peninjauan kembali]. Pengacaranya disediakan negara,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menegaskan seharusnya pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE dihapuskan, alih-alih membuat pedoman khusus penyelesaian perkara.

Menurut Erasmus, dalam UU ITE pengaturan tentang tindak pidana pada ekspresi seperti penghinaan, perbuatan menyerang kehormatan seseorang dan ujaran kebencian samar pemenuhan unsur pidananya dan subjektif penilaiannya. Keberadaan pedoman khusus bukan tidak mungkin membuka ruang baru praktik kriminalisasi.

"Kualifikasi sebuah perbuatan dianggap sebagai tindak pidana pada ekspresi, sangat sulit memiliki standar interpretasi yang tegas dan memiliki kepastian hukum," katanya.

Erasmus menambahkan tindak pidana terkait ekspresi tidak hanya diatur dalam UU ITE, tapi juga dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Semuanya memiliki permasalahan yang serupa, yakni tidak memiliki standar yang jelas dan sangat subjektifitas penilaian atas terpenuhinya perbuatan pidana tersebut.

“Dengan logika yang sama maka seluruh ketentuan pemidanaan kepada ekspresi seharusnya dibuat juga pedoman yang serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, dukungan terhadap pembuatan pedoman khusus penyelesaian perkara UU ITE disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang. Dia menilai pedoman tersebut memungkinkan para advokat berlaku adil dalam membela klien.

Terkait dengan revisi UU ITE, menurut Juniver tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, keberadaan pedoman itu benar-benar dibutuhkan untuk mengatasi masalah yang berlarut-larut ini sesegera mungkin.

“Kalau proses di hulu [dengan amandemen UU] membutuhkan waktu yang cukup lama, proses di hilir dengan petunjuk pelaksanaan dan peraturan di internal Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian bisa adaptasi dengan keadaan di masyarakat dahulu,” ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio menilai langkah Kapolri sudah tepat untuk meredam gejolak publik. Menurutnya, pedoman khusus penyelesaian perkara UU ITE seharusnya dihadirkan sejak UU tersebut pertama kali berlaku.

“Karena [UU ITE] ini mengatur hal-hal yang terbilang baru, seperti aktivitas daring tentu harus diberikan pedoman sejak awal agar tidak ada kekeliruan interpretasi,” katanya kepada Bisnis.

Walaupun demikian, Agus ragu pedoman khusus itu bisa diimplementasikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Hal tersebut tak terlepas dari lemahnya penegakan hukum yang menyisakan celah untuk melakukan pelanggaran.

“Tahu sendiri kan di Indonesia bagaimana? Implementasi aturan dan penegakan hukum itu lemahnya seperti apa. Kunci berhasil atau tidaknya pedoman ini tergantung pada implementasinya,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper