Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk dua tim terkait revisi dan intepretasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui siaran Youtube, Mahfud menyebutkan bahwa kementeriannya mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE. Dua tim dibentuk khusus untuk menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Undang-undang ITE. Dua tim ini akan mulai bekerja pada 22 Februari mendatang.
Mahfud menjelaskan tim pertama akan bertugas untuk membuat pedoman intepretasi yang lebih teknis. Tim ini akan membuat kriteria implementasi dari sejumlah pasal yang dianggap sebagai pasal karet.
“Itu nanti akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Pak Johnny Plate nanti bersama timnya tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koodinasi Polhukam untuk mendalami itu,” katanya, Jumat (19/2/2021) malam.
Kemudian tim kedua adalah kelompok untuk menangani rencana revisi UU ITE. Pasalnya, selama ini sejumlah kalangan menggugat UU ini lantaran dituding mengandung pasal karet, diskriminatif sehingga membahayakan demokrasi.
Dia mengaku akan mendiskusikan sejumlah penilaian tersebut. Tim ini, kata Mahfud akan mengundang para pakar, organisasi jurnalis, LSM hingga gerakan pro demokrasi untuk mendiskusikan perlu tidaknya UU ITE direvisi.
Baca Juga
Namun demikian, dia menyebut masih terdapat Anggota Dewan yang tidak setuju revisi UU ITE. Alasannya bahwa Indonesia akan dalam bahaya bila tidak memiliki regulasi tersebut.
“Karena alasannya berbahaya loh negara ini kata tidak punya UU begitu. Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan, atau membuat konten-konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu apakah itu akan dihapus ketentuan yang seperti itu,” terangnya.