Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Rampungkan 13 Berkas Perkara Manajer Investasi, Siap Diadili?

Kejaksaan Agung (Kejagung) tinggal selangkah lagi mendakwa 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Jumat 19 Februari 2021.
 
Berikutnya, kata Leonard, tim penyidik Kejagung hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka MI ke JPU, lalu JPU menyiapkan tuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.
 
"13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya sudah dinyatakan lengkap (P21)," tuturnya, Jumat (19/2/2021).
 
Dia menjelaskan bahwa JPU yang akan menangani penuntutan 13 tersangka korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya itu adalah Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Proses selanjutnya, tim penyidik akan serahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke JPU," katanya.
 
 
Background:

Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi

2. PT Oso Management Investasi

3. PT Pinekel Persada Investasi

4. PT Millenium Danatama

5. PT Prospera Aset Management

6. PT MNC Asset Management

7. PT Maybank Aset Management

8. PT GAP Capital

9. PT Jasa Capital Asset Management

10. PT Corvina Capital 

11. PT Iserfan Investama

12. PT Sinar Mas Asset Management.

13. PT Pool Advista Management

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper