Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah akan membentuk dua tim menangani revisi dan intepretasi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Dia mengatakan bahwa tim pertama akan menyelesaikan pembuatan pedoman intepretasi UU ITE. Pembuatan ini akan melibatkan Kemkominfo dan sejumlah kementerian lain.
Selain itu, tim kedua menangani masalah rencana revisi UU ITE. Pemerintah akan melibatkan sejumlah kalangan termasuk LSM, jurnalis hingga organisasi pro demokrasi untuk menentukan apakah regulasi ini perlu direvisi atau tidak.
Bila dinyatakan perlu revisi, pemerintah bakal menjalin koordinasi dengan DPR agar regulasi ini dapat masuk pada Prolegnas Prioritas 2021. Pernyataan Mahfud disampaikan pada Jumat (19/2/2021) malam.
Berikut keterangan lengkap Mahfud MD terkait UU ITE:
Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan: satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinaan dilakukannya revisi atas UU ITE.
Baca Juga
Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Pak Johnny Plate nanti bersama timnya tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koodinasi Polhukam untuk mendalami itu.
Lalu tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE karena kan ada gugatan bahwa katanya UU ini mengandung pasal karet, disktiminatif, membahayakan demokrasi.
Nah Presiden kan mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. kita akan mendiskusikan itu. mana pasal yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif, kita diskusikan secara terbuka.
Tim ini akan mengundang pakar, akan mendengar PWI akan mendengar ahli, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar tdk bahwa ini perlu direvisi .
Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan DPR. Kitapun akan mendera DPR karena kan banyak juga orang-orang di DPR yang tdk setuju kalau ITE ini diubah.
Karena alasannya berbahaya loh negara ini kata tidak punya UU begitu. Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan, atau membuat konten-konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu apakah itu akan dihapus ketentuan yang seperti itu.
Kita akan diskusi. Jadi 2 tim ini akan sudah mulai bekerja hari Senin tanggal 22 Februari ini. Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja.