Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang-barang bekas atau eks gratifikasi yang diterima oleh lembaga antirasuah tersebut secara online.
Rencananya, barang eks gratifikasi KPK ditawarkan dengan sistem lelang online oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui situs lelang.go.id.
"Berikut beberapa objek lelang barang eks gratifikasi @KPK_RI yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta III," tulis akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (@DitjenKN) seperti dikutip, Rabu (17/2/2021).
#InfoLelang
— #JagaAsetNegara (@DitjenKN) February 17, 2021
Berikut beberapa objek lelang barang eks gratifikasi @KPK_RI yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta III.#InfoKeu #AyoIkutLelang pic.twitter.com/mSohlBn04g
Dengan mengikuti lelang secara online, Anda bisa menetapkan harga penawaran jauh di bawah harga pasar. Bukan itu saja, proses lelang online yang dilakukan Ditjen Kekayaan Negara juga transparan dan akuntabel.
Untuk info lain seputar objek yang akan dilelang DJKN melalui KPKNL, masyarkat dapat mengunjungi situs web resmi lelang DJKN: http://lelang.go.id atau menghubungi Halo DJKN melalui call center 150-991 (Call Center) atau WhatsApp 0811-8480-991.
Anda berminat untuk membeli barang eks gratifikasi KPK RI? Simak spesifikasi dan harga penawaran:
1. Kamera Instax
Nama Produk: Kamera Instax
Jumlah : 1 unit
Uang jaminan lelang: Rp443.000
Nilai limit: Rp1.176.000
Batas penerimaan uang jaminan: 22 Februari 2021
Penyelenggara: KPKNL Jakarta III
2. Dompet Fossil
Nama Produk: Dompet Fossil
Jumlah : 1 unit
Uang jaminan lelang: Rp117.000
Nilai limit: Rp338.000
Batas penerimaan uang jaminan: 22 Februari 2021
Penyelenggara: KPKNL Jakarta III
3. Coffee Maker Dolce Gusto
Nama Produk: Coffee Maker Merek Picollo Dolce Gusto
Jumlah : 1 unit
Uang jaminan lelang: Rp108.000
Nilai limit: Rp364.000
Batas penerimaan uang jaminan: 22 Februari 2021
Penyelenggara: KPKNL Jakarta III
4. Jam Tangan Tissot
Nama Produk: Jam Tangan Tissot
Jumlah : 1 unit
Uang jaminan lelang: Rp60.000
Nilai limit: Rp151.000
Batas penerimaan uang jaminan: 22 Februari 2021
Penyelenggara: KPKNL Jakarta III