Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan kaitan antara penyuap Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Harry Sidabuke dengan PT Pertani (Persero).
Diketahui, Harry van Sidabukke memberikan suap Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait dengan paket bansos sebanyak 1,51 juta paket, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Mengenai hubungan antara Harry dan PT Pertani, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hal tesebut merupakan materi penyidikan. Namun, kata dia masyarakat bisa mengikuti persidangan untuk mengetahui fakta-fakta terkait kasus ini.
"Perkara sudah dilimpahkan ke tipikor. Minggu depan sudah agenda sidang pembacaan dakwaan. Ikuti nanti ya saksi-saksi nanti akan dihadirkan BAP juga akan dibuka secara umum," kata Ali saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Dua terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepastian mengenai persidangan kedua terdakwa itu terungkap dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Pendaftaran persidangan keduanya dilakukan pada Selasa (16/2/2021).
Baca Juga
Adapun dalam dakwaan Jaksa KPK terungkap, Harry Van Sidabukke telah melakukan beberapa perbuatan melanggar hukum.
Dia diketahui memberi uang sebesar Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.
Suap yang diberikan Harry itu terkait paket bansos sebanyak 1,51 juta, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara itu, untuk terdakwa Ardian, Jaksa KPK menjelaskan Ardian diduga memberi uang sebesar Rp1,95 miliar kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso terkait pengadaan bansos Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).