Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua menteri yang terlibat kasus korupsi di era pandemi, Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara, bisa dituntut hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Prof Eddy, belum lama ini menyatakan bahwa kedua menteri itu sudah memenuhi unsur untuk dikenakan hukuman maksimal sesuai Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Namun demikian, Ali mengatakan bahwa upaya penuntutan itu bisa dilakukan jika memenuhi alat bukti yang cukup. Bahkan, menurutnya selain hukuman mati, para tersangka juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ucapnya.
Baca Juga
Diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Ali menjelaskan bahwa dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.
Adapun untuk saat ini, lanjut Ali, lembaga antirasuah masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor.
"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati. Keduanya adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej. Menurutnya, kedua orang itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"...yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.