Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bukan Hukuman Mati, 2 Penyuap eks Mensos Hanya Diancam 5 Tahun Penjara

Dua penyuap eks Menteri Juliari P Batubara terhindar dari hukuman mati. Kedua terdakwa hanya didakwa dengan pasal suap yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 16 Februari 2021  |  21:14 WIB
Bukan Hukuman Mati, 2 Penyuap eks Mensos Hanya Diancam 5 Tahun Penjara
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepastian mengenai persidangan kedua terdakwa itu terungkap dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Pendaftaran persidangan keduanya dilakukan pada Selasa (16/2/2021).

Adapun dalam dakwaan Jaksa KPK terungkap, Harry Van Sidabukke telah melakukan beberapa perbuatan melanggar hukum. 

Dia diketahui memberi uang sebesar Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Suap yang diberikan Harry itu terkait paket  bansos sebanyak 1,51 juta, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude. 

Sementara itu, untuk terdakwa Ardian, Jaksa KPK menjelaskan Ardian diduga memberi uang sebesar Rp1,95 miliar kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso terkait pengadaan bansos Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket bansos.

Untuk diketahui, atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu mereka juga diancam pidana dalam Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi bantuan sosial Covid-19
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top