Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bansos, KPK Panggil Komisaris PT RPI Daning Saraswati

PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.

Daning diperiksa terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus suap yang telah menyeret nama eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

PT RPI diketahui merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Adapun Daning diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini, hadir saksi Daning Saraswati (swasta/Komisaris PT RPI) diperiksa sebagaI saksi untuk tersangka MJS. Terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Daning pada Selasa (19/1). Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko.

Di hari yang sama, penyidik KPK juga turut menemani Daning ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait kasus suap bansos.

Daning saat itu juga dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka Matheus Joko untuk ikut serta dalam proyek bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.

Selain Matheus Joko, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.

Untuk Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper