Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syariffudin menyampaikan laporan tahunan MA tahun 2020 pada Rabu (17/02/2021).
Berdasarkan laporan Ketua MA, total denda dan uang pengganti berdasarkan putusan di tingkat MA mencapai Rp5,6 triliun sepanjang 2020.
"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5,6 triliun," kata Syariffudin dalam keterangannya, Rabu (17/02/2021).
Sementara itu, untuk jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp52,8 triliun, sepanjang 2020.
Syarifuddin mengatakan bahwa pidana denda dan uang pengganti itu didapat melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, dan perkara narkotika.
Uang pengganti dan denda itu juga didapat dari perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.
Baca Juga
Syariffudin juga menyampaikan bahwa kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 mencapai Rp71,71 miliar.