Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama 2020, MA Catat Jumlah Denda & Pengganti Perkara Capai Rp5,6 Triliun

Total denda dan uang pengganti berdasarkan putusan di tingkat MA mencapai Rp5,6 triliun.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syariffudin menyampaikan laporan tahunan MA tahun 2020 pada Rabu (17/02/2021). 

Berdasarkan laporan Ketua MA, total denda dan uang pengganti berdasarkan putusan di tingkat MA mencapai Rp5,6 triliun sepanjang 2020. 

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5,6 triliun," kata Syariffudin dalam keterangannya, Rabu (17/02/2021).

Sementara itu, untuk  jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp52,8 triliun, sepanjang 2020.

Syarifuddin mengatakan bahwa  pidana denda dan uang pengganti itu didapat  melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, dan perkara narkotika.

Uang pengganti dan denda itu juga didapat dari perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.

Syariffudin juga menyampaikan bahwa kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 mencapai Rp71,71 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper