Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bansos Covid-19 Turut Seret Satu BUMN, Ini Faktanya

BUMN yang disebut dalam perkara korupsi tersebut adalah PT Pertani. Hal itu terungkap dalam dakwaan atas terdakwa Harry Van Sidabukke. PT Pertani adalah BUMN yang fokus bergerak di sektor pertanian.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya satu perusahaan negara atau BUMN dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

BUMN yang disebut dalam perkara korupsi tersebut adalah PT Pertani. Hal itu terungkap dalam dakwaan atas terdakwa Harry Van Sidabukke. PT Pertani adalah BUMN yang fokus bergerak di sektor pertanian.

Seperti diketahui, kasus Harry Sidabukke segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pendaftaran persidangan penyuap eks Mensos Juliari itu dilakukan pada Selasa (16/2/2021).

Harry diketahui memberi uang sebesar Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Suap yang diberikan kepada Harry itu terkait paket bansos sebanyak 1,51 juta yang pengadaannya dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. 

Adapun Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu dia juga diancam pidana dalam Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper