Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya satu perusahaan negara atau BUMN dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
BUMN yang disebut dalam perkara korupsi tersebut adalah PT Pertani. Hal itu terungkap dalam dakwaan atas terdakwa Harry Van Sidabukke. PT Pertani adalah BUMN yang fokus bergerak di sektor pertanian.
Seperti diketahui, kasus Harry Sidabukke segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pendaftaran persidangan penyuap eks Mensos Juliari itu dilakukan pada Selasa (16/2/2021).
Harry diketahui memberi uang sebesar Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.
Suap yang diberikan kepada Harry itu terkait paket bansos sebanyak 1,51 juta yang pengadaannya dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Baca Juga
Adapun Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu dia juga diancam pidana dalam Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.