Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan sepenuhkan aturan sanksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kepada Kepala Desa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal meminta agar desa segera membentuk tim penegakan PPKM Mikro di wilayahnya.
"Jika ada sanksi kepala desa rembug dengan lembaga di desa utk menentukan denda," ujar Syafrizal.
Adapun, basisnya tetap mengacu kepada peraturan daerah atau kepala daerah di level kabupaten dan kota. Pasalnya, kabupaten dan kota telah memiliki aturan yang jelas terkait dengan penanganan Covid-19.
"98 persen kabupaten dan kota memiliki aturan protokol kesehatan," sambungnya.
Seperti diketahui, instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang didalamnya mengatur empat zonasi, yakni hijau, kuning, oranye dan merah.
Baca Juga
Di zona merah yang memiliki tingkat penularan tinggi, RT harus melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Selain itu, dalam PPKM Mikro, penerapan work from home (WFH) diperbolehkan hingga 50 persen, dari sebelumnya 75 persen, seperti yang diatur dalam Inmendagri No. 2/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Adapun, kegiatan restoran, baik untuk makan atau minum, di tempat diperbolehkan hingga 50 persen, dari semula hanya 25 persen.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB, dari semula hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar, pemerintah tetap menginstruksikan dilakukan secara online atau daring alias tidak berubah dibandingkan dengan instruksi sebelumnya.