Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Level Desa, Kemendagri Serahkan Sanksi PPKM Mikro ke Kades

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal meminta agar desa segera membentuk tim penegakan PPKM Mikro di wilayahnya.
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan sepenuhkan aturan sanksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kepada Kepala Desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal meminta agar desa segera membentuk tim penegakan PPKM Mikro di wilayahnya.

"Jika ada sanksi kepala desa rembug dengan lembaga di desa utk menentukan denda," ujar Syafrizal.

Adapun, basisnya tetap mengacu kepada peraturan daerah atau kepala daerah di level kabupaten dan kota. Pasalnya, kabupaten dan kota telah memiliki aturan yang jelas terkait dengan penanganan Covid-19. 

"98 persen kabupaten dan kota memiliki aturan protokol kesehatan," sambungnya. 

Seperti diketahui, instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang didalamnya mengatur empat zonasi, yakni hijau, kuning, oranye dan merah.

Di zona merah yang memiliki tingkat penularan tinggi, RT harus melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, dalam PPKM Mikro, penerapan work from home (WFH) diperbolehkan hingga 50 persen, dari sebelumnya 75 persen, seperti yang diatur dalam Inmendagri No. 2/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Adapun, kegiatan restoran, baik untuk makan atau minum, di tempat diperbolehkan hingga 50 persen, dari semula hanya 25 persen.

Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB, dari semula hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar, pemerintah tetap menginstruksikan dilakukan secara online atau daring alias tidak berubah dibandingkan dengan instruksi sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper