Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahunan Buron, Koruptor Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Kejaksaan

Syafini Samsudin adalah terpidana kasus korupsi pencairan Alokasi Dana Desa Sei Bemban.
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah berhasil menangkap buron Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama terpidana Syafini Samsudin di Bandar Udara Supadio Pontianak.

Syafini Samsudin adalah terpidana kasus korupsi pencairan Alokasi Dana Desa Sei Bemban. Dia adalah mantan Kepala Desa Sei Bemban, Kalimantan Barat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan resminya memaparkan bahwa kasus ini berawal ketika terpidana Syafini Samsudin selaku Kepala Desa Sei Bemban antara bulan Oktober 2007 sampai dengan Desember 2007, melakukan tindak pidana korupsi.

"Dia menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya karena jabatannya, yang dapat merugikan keuangan negara, yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa Sei Bemban," demikian keterangan yang dikutip, Jumat (5/2/2021).

Syafini telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan PN.Tipikor Pontianak Nomor 553/PID.B/2009/PN.PTK tanggal 13 Januari 2010.

Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya karena jabatannya, yang dapat merugikan keuangan negara. 

Adapun majlis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp25 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, Syafini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 91,6 juta. Jika Syafini tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selanjutnya proses hukum pada tahap Banding berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 95/PID/2010/PT.PTK tanggal 14 Juli 2010 memperbaiki putusan PN Tipikor Pontianak tentang pidana pengganti kurungan.  

Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan. 

Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp91,8 juta. Jika  tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper