Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Arif Suhartono pada Kamis (4/2/2021) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Arif diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Arif, kata Leonard, penyidik juga memeriksa Direktur Keuangan PT Pelindo II Yon Irawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di perusahaan pelabuhan pelat merah tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuahan di Pelindo II (Persero)," kata Leonard dikutip, Jumat (5/2/2021).
Adapun dalam pekara itu penyidik telah memeriksa banyak petinggi Pelindo II maupun perusahaan terafiliasi lainnya, termasuk keluarga dari bekas Dirut Pelindo II, RJ Lino. Namun demikian, hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh penyidik gedung bundar.
Padahal, dalam setiap kesempatan, penyidik selalu menyebutkan bahwa telah mengantongi fakta hukum dan alat bukti yang kuat untuk dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Sebagai contoh, soal pemeriksaan keluarga Lino misalnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah menemukan adanya dugaan gratifikasi kepada RJ Lino lewat anak dan isterinya.
Gratifikasi tersebut, kata Febrie terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo II dengan PT JICT yang diduga menimbulkan kerugian negara.
"Sekarang sedang kita dalami dugaan itu. Makanya keluarganya kami periksa satu per satu," tuturnya, Jumat (29/1/2021).
Sejauh ini, menurut Febrie, keluarga RJ Lino yang telah diperiksa ada tiga orang yaitu isteri RJ Lino Betty Sastra Lino, anak Clarissa Sastra Lino dan satu lagi anaknya berinisial HP.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan telah dimintai dokumen terkait perkara tindak pidana korupsi di Pelindo II.
"Ada beberapa data dan buku serta banknya sudah diberikan kepada kami semua untuk didalami," kata Febrie.
Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa Presiden Komisaris PT JICT WS Wiryawan sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Pelindo II.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.