Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore, Begini versi Bawaslu

Bawaslu menyatakan sudah dua kali mengajukan permohonan klarifikasi, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak Kemenkumham.
Orient P Riwu Kore/Istimewa
Orient P Riwu Kore/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore membuat Bawaslu menyampaikan klarifikasi. 

Disebutkan bahwa sebelum penetapan pasangan calon Bupati Sabu Raijua, Bawaslu setempat telah mengajukan klarifikasi.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah menyurati beberapa instansi terkait sebagai upaya klarifikasi atas temuan pelanggaran berupa status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

Saat itu Orient diduga sebagai warga negara asing (WNA).

Hal itu dijelaskan Ketua Bawaslu RI Abhan.

"Jauh hari sebelum penetapan paslon pada 23 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan keabsahan dokumen syarat paslon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua," kata Abhan dalam keterangan pers dari Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Abhan juga membantah peristiwa tersebut terjadi di luar pengawasan atau terlambat ditangani Bawaslu.

"Jadi, sekali lagi, Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan. Ini aktif dari jajaran kami, ketika ada aduan dugaan soal [pelanggaran] status kewarganegaraan itu, Bawaslu Sabu Raijua telah aktif melakukan beberapa tindakan," tegasnya.

Abhan menjelaskan kronologi temuan dan tindak lanjut Bawaslu Sabu Raijua dimulai sejak 5 September 2020.

Bawaslu Sabu Raijua mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua yang berisi peringatan agar memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua di Pilkada 2020.

Di tanggal yang sama, Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal permintaan data kewarganegaraan milik pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

"Kanim Kelas I TPI Kupang tertanggal 10 September 2020 menjawab surat yang pokoknya menjelaskan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua adalah benar warga negara Indonesia (WNI). Namun, surat tersebut kemudian ditarik oleh Kanim Kelas I TPI pada 15 September 2020," kata Abhan.

Kanim Kelas I TPI Kupang beralasan penarikan tersebut disebabkan masih ada proses koordinasi dengan instansi terkait dalam hal mendalami status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

"Hingga saat ini, tidak ada informasi kembali ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua," tukasnya.

Selain itu, Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bawaslu Sabu Raijua tidak mendapatkan balasan dari Kemenkumham perihal permohonan informasi data kewarganegaraan atas nama Orient tersebut.

Bahkan, lanjut Abhan, Bawaslu mengirimkan surat dua kali kepada Kemenkumham, namun tidak kunjung mendapat tanggapan sampai saat ini.

Akhirnya, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mendapatkan balasan dari Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander.

Dalam balasannya pihak Kedubes AS menyatakan bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper