Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendorong revisi Undang-Undang No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan, usai Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora.
Christina meyakini negara banyak kehilangan para diaspora berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan lintas negara) karena memilih lepaskan kewarganegaraan Indonesianya.
Alasannya, UU hanya mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan lintas negara hingga 21 tahun. Setelahnya, mereka harus memilih warga negara.
Oleh sebab itu, Christina menyambut baik pernyataan Luhut yang sebut pemerintah pertimbangan kewarganegaraan ganda untuk para diaspora. Meski demikian, untuk mewujudkannya harus melalui revisi UU Kewarganegaraan.
"Revisi UU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Prolegnas 2019-2024, di mana tentunya dibutuhkan political will [kuasa politik] dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi UU Kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI," ujar Christina dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Dia meyakini, kewarganegaraan ganda untuk para diaspora dapat buat negara memilki sumber daya manusia bertalenta yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Tak hanya itu, Christina juga percaya akan ada efek positif ke perekonomian usai penerapan kewarganegaraan ganda ini.
Baca Juga
"Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda," tutupnya.