Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan khusus bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda, mengingat terbatasnya masa tenggang atau grace period hingga 31 Mei 2024.
“Imigrasi mempermudah proses untuk mendapatkan surat keterangan keimigrasian [SKIM] sebagai salah satu persyaratan pewarganegaraan Indonesia. Subjek eks dwikewarganegaraan bisa mengajukan secara elektronik. Syaratnya yakni subjek tersebut tinggal di Indonesia setidaknya 5 tahun, yang dapat dibuktikan dengan ijazah, surat keterangan kelurahan atau paspor RI jika memiliki. Pengajuan SKIM harus dilakukan saat subjek berada di indonesia,” tutur Heru dalam keterangan resmi, Senin (4/3/2023).
Dia melanjutkan, anak berkewarganegaraan ganda merupakan subjek Pasal 41 Undang-undang (UU) No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar untuk menjadi WNI, tetapi belum memilih kewarganegaraan sampai dengan batas usia 21 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022, anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia serta tidak mempunyai persyaratan mengajukan SKIM dapat mengganti persyaratan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Namun, anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia tetap harus mengajukan SKIM.
Menurut Heru, mereka yang telah mendaftar di kantor imigrasi atau kantor perwakilan RI di luar negeri dalam kurun waktu 2006-2010 akan diakui sebagai anak berkewarganegaraan ganda sampai paling lama berusia 21 tahun. Dalam rentang usia 18-21 tahun, mereka diberi waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan.
Baca Juga
“Pada kenyataannya, banyak dari eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar. Ada juga yang sudah mendaftar, namun belum memilih kewarganegaraan sampai usianya lebih dari 21 tahun. Itu berimplikasi mereka otomatis bukan WNI lagi setelah melewati usia 21 tahun, akan tetapi mereka tidak sadar,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Dirjen Imigrasi, subjek dwi kewarganegaraan yang dimaksud adalah mereka yang lahir dalam rentang 1 Agustus 1988 hingga 31 Juli 2006, alias belum berusia 18 tahun ketika UU No. 12/2006 diterbitkan.
Pasal 41 UU tersebut juga memuat kriteria subjek dwikewarganegaraan yang dimaksud, sebagai berikut:
1. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA)
2. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNA dan ibu WNI
3. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
5. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
6. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing.