Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Daftar Terbaru Harga Pembuatan SIM 2021

SIM menjadi bukti bahwa Anda adalah pengendara yang telah terdaftar dan teridentifikasi oleh Polri.
Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). n-ANTARA n
Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). n-ANTARA n

Bisnis.com, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen wajib secara hukum bagi pengendara kendaraan bermotor.  SIM menjadi bukti bahwa Anda adalah pengendara yang telah terdaftar dan teridentifikasi oleh Polri.

Pembuatan SIM relatif sederhana, tetapi memang terbilang memakan waktu. Oleh karena itu Anda setidaknya harus menyediakan waktu satu hari penuh untuk ikut ujian SIM.

Saat ini di Indonesia ada beberapa jenis SIM yang dibedakan berdasarkan golongan kendaraan. SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg). Kemudian golongan SIM A Khusus adalah untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
 

Lalu, golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
 
Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. Sedangkan golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
 
Ada pula SIM internasional yang dapat digunakan untuk berkendara di beberapa negara lain.

Setiap jenis SIM memiliki harga yang berbeda. Pada tahun ini harga pembuatan SIM baru masih serupa dengan tahun lalu. Berikut harga masing-masing golongan SIM:

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000

2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp80.000

3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000

4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000

6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper