Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meneropong 'Ritual Lima Tahunan' RUU Pemilu

Ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden pun isu RUU Pemilu selalu hangat diperbincangan di Senayan, sesuai kepentingan masing-masing parpol.
Ilustrasi - Suasana Rapat Paripurna DPR/Bisnis-John Andhi Oktaveri
Ilustrasi - Suasana Rapat Paripurna DPR/Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA — Seperti “ritual lima tahunan”, partai politik pemilik kursi DPR kembali memiliki sikap berbeda-beda terkait Revisi Undang-undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Lima, sepuluh, atau lima belas tahun lalu ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden pun isu RUU Pemilu selalu hangat diperbincangan di Senayan, sesuai kepentingan masing-masing parpol.

Apalagi kalau bukan soal ambang batas masuk parlemen bagi setiap parpol alias parliamentary threshold (PT) yang menjadi isu panas. Bahkan, panas sekali.

Disebut seperti “ritual lima tahunan” karena isu tersebut lah yang selalu menjelma menjadi dua kubu kekuatan setiap lima tahun yang tidak sulit untuk ditebak. Layaknya seperti sebuah polarisasi yang abadi.

Pertama, parpol yang setuju dengan ambang batas tinggi dan merasa nyaman dengan jumlah parpol yang terbatas di parlemen. Sedangkan kubu kedua adalah parpol pendukung ambang batas parlemen yang kecil, bahkan nol persen.

Kalau perlu PT nol persen, agar semakin banyak aspirasi masyarakat tersalurkan melalui instrumen politik yang masuk jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Itulah dalih mereka yang berhadapan dengan rasionalitas kelompok kedua dengan alasan untuk apa banyak parpol di parlemen kalau identitas partanya tidak jelas.

Bagi kelompok pendukung ambang batas tinggi, lebih baik tiga, empat atau lima partai saja di parlemen sehingga proses pembuatan putusan tidak rumit. Artinya, tidak ada lagi seorang anggota DPR yang pontang-panting lari dari satu alat kelengkapan DPR (AKD) ke AKD atau Komisi lainnya untuk mengikuti sidang karena keterbatasan waktu dan jumlah anggota karena kursinya sedikit.

Persaingan ambang batas parlemen

Setelah PT atau parliamentary threshold dinaikkan dari 3,4 persen pada Pemilu 2014 menjadi 4 persen pada Pemilu 2019, kini parpol kembali mewacanakan pembahasan ambang batas tersebut.

Partai Golkar dan PDIP sepertinya lebih nyaman dengan PT 5 persen bersama Partai Gerindra. Sedangkan Partai NasDem, sejauh ini, lebih berani lagi dengan usulan angka 7 persen.

Sebaliknya, Partai Demokrat malah meminta PT diturunkan lagi sebagaimana juga dengan permintaan PPP.

PPP saat ini merupakan partai dengan jumlah kursi terkecil dari sembilan parpol yang ada di DPR.

Pintu masuk bagi pembicaraan isu paling sensitif itu adalah RUU Pemilu. Maklum, RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 saat ini tengah digodok DPR.

Artinya, tak dapat dipungkiri bahwa agenda politik setelah persetujuan pembahasan draf RUU Pemilu adalah pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

Aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen, menurut draf tersebut.

Karena itulah, setiap membahas RUU Pemilu yang bermuara pada penetapan PT, ada parpol yang menolak, menerima, serta masih mencermati atau belum memberikan sikap tegas.

Sebagai catatan, sejauh ini, parpol yang telah menyatakan menolak RUU Pemilu dibahas ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Covid-19 dan RUU Pemilu

PDIP tampaknya lebih memilih mempertahankan RUU tersebut. Dengan dalih masih tingginya penyebaran wabah Covid-19, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat minta pembahasannya ditunda dulu.

Dengan alasan yang sama, Ketua umum DPP PAN Zulkifli Hasan setuju dengan penundaan pembahasan produk legislasi itu.

Menurut kedua politisi itu, pemerintah dan DPR sebaiknya fokus pada penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana juga disuarakan politisi Nurhayati Monoarfa dari Fraksi PPP di DPR.

Sedangkan parpol yang setuju pembahasan RUU Pemilu dilakukan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, dan Demokrat.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustofa menyatakan partainya mendukung pembahasan RUU Pemilu dengan mengatakan pandemi Covid-19 seharusnya tidak mengganggu proses legislasi di DPR.

Memang, seperti terlihat sejak enam bulan terakhir, rapat-rapat di DPR banyak dilakukan secara virtual akibat wabah Corona yang masih mendera.

Sementara itu, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Golkar belum memberikan sikap yang tegas alias belum berpendapat. Begitu juga dengan PT, meski partai itu cenderung menyetujui kenaikan secara bertahap.

“Kami masih mencermatinya,” ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil.

Secara diplomatis Nasir mempertanyakan apakah RUU Pemilu akan membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik atau tidak.

Sekali lagi, persetujuan sembilan parpol di Senayan atas pembahasan draf RUU Pemilu dan wacana ambang batas parlemen akan tetap menjadi “ritual lima tahunan” yang selalu ditunggu publik.

Jadi, tunggu saja hasilnya!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper