Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pemilu: Parpol Masih Perdebatkan Ambang Batas Parlemen

Amang batas parlemen akan menentukan lolos tidaknya partai untuk meraih kursi di DPR.
Ilustrasi-Pekerja menata kotak suara/ANTARA-Adeng Bustomi
Ilustrasi-Pekerja menata kotak suara/ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Partai politik melalui fraksinya masing-masing sedang memperjuangkan agar ambang batas parlemen menguntungkan mereka.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakanambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) masih jadi perdebatan "alot". Masing-masing fraksi berbeda pendapat terkait besaran PT tersebut.

"Seperti halnya perbedaan pendapat antara satu fraksi dengan fraksi lainnya tentang parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Guspardi mencontohkan untuk ambang batas parlemen, PDI Perjuangan mengusulkan 5 persen, Gerindra 7 persen, Nasdem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen dan PPP 4 persen.

Menurut Guspardi, terkait ambang batas pencalonan presiden ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, ada yang 10 persen.

"Fraksi PAN meminta sama dengan partai Demokrat, yaitu kalau sudah ada wakil partai itu di DPR RI, maka partai politik tersebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," ujar Guspardi.

Guspardi mengatakan anggota Panja RUU Pemilu sependapat bahwa semua usul dan saran pendapat serta masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua fraksi dirangkum dan dikompilasi terlebih dahulu sebagai draf untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

Setelah itu, menurut dia, baru ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut.

"Upaya pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Guspardi.

Langkah itu, menurut Guspardi, harus dilakukan karena pengharmonisasian dan sinkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Guspardi menjelaskan proses pengharmonisasian dan sinkronisasi itu dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah Baleg selesai melakukan tugasnya, hasil harmonisasi dan sinkronisasi diserahkan kepada Komisi II DPR RI untuk dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.

"Setelah itu baru Komisi II DPR mengusulkan kepada pimpinan DPR RI untuk menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan bahwa RUU Pemilu yang merupakan hak inisiatif DPR RI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020 telah dapat diproses sebagaimana mestinya," ujar Guspardi.

Politisi PAN itu menjelaskan bahwa mekanisme berikutnya adalah Badan Musyawah (Bamus) DPR RI akan menentukan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan menjadi Pansus atau yang akan membahas nantinya.

Menurut Guspardi, karena RUU Pemilu merupakan usul dan hak inisiatif Komisi ll DPR, biasanya Bamus akan merekomendasikan pembahasannya dilakukan oleh Komisi ll DPR.

Guspardi berharap setelah memasuki masa persidangan ke V DPR RI Tahun Anggaran 2020 sudah bisa ditetapkan dan selanjutnya Komisi II DPR dapat melakukan pembahasan RUU Pemilu ini dengan Pemerintah.

Sebelumnya, DPR RI merevisi Prolegnas Prioritas 2020 dari 50 RUU menjadi 37 RUU, dengan target penyelesaiannya pada Oktober 2020. Dalam revisi tersebut, RUU tentang Pemilu tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper