Kabar24.com, JAKARTA - Empat fraksi menyatakan tidak bertangung jawab atas keputusan sidang paripurna yang menyepakati pilihan pada Paket A dalam RUU Pemilu setelah keempatnya melakukan aksi walk out semalam.
Masing-masing partai tersebut adalah Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. Keempat fraksi menarik diri dari Sidang Paripurna yang memasuki proses voting untuk menentukan yang terbagi dalam paket A dan paket B.
Pernyataan tidak bertanggung jawab atas hasil sidang paripurna itu masing-masing disampaikan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra, Almuzammil (PKS), Benny K Harman (Demokrat) dan Yandri Susanto dari PAN.
"Fraksi Gerindra tidak ikut bertanggung jawab atas putusan politik tersebut. Kami berharap proses pemilihan umum dan pilpres dilakukan dengan cara yang lebih baik,” ujar Muzani, Jumat (21/7/2017) dini hari.
Pernyataan Muzani senada dengan Yandri yang menyatakan bahwa PAN menghormati apa pun yang sudah diputuskan, namun pada tahapan berikutnya pengambilan tingkat kedua tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas keputusan tersesebut.
Hal serupa disampaikan Benny K Harman dengan pernyataan tidak ingin menjadi parpol yang melanggar prosedur. Atas dasar pertimbangan tersebut, ujarnya, pihaknya memutuskan untuk tidak ikut mengambil bagian dan tidak bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat.
Baca Juga
Sementara itu Almuzamil menegaskan partainya memiliki sikap yang sama setelah menyampaikan pandangan fraksinya.
Keempat fraksi itu keluar dari ruangan Sidang Paripurna beberapa saat menjelang tengah malam.
Atas keputusan keempat Fraksi tersebut, pimpinan sidang Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan pun keluar dari ruangan dan menyerahkan pimpinan sidang pada Ketua DPR RI Setya Novanto yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Atas perkembangan itu, proses voting untuk menentukan apakah paket A atau B yang dipilih tidak dilanjutkan. Anggota DPR RI yang berada di ruang sidang sepakat untuk memilih Paket A dan menerima RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Untuk diketahui Paket A berisi presidential threshold (20%-25%), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Sementara Paket B presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Dengan disepakatinya RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan kesepakatan paket A maka agenda sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Setya Novanto berakhir dengan dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly sebagai wakil pemerintah.