Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencarian Dokumen TPF Kasus Munir Nihil, Ini Kata Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia telah meminta klarifikasi langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait laporan dugaan hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.
Munir/Antara
Munir/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya untuk mengungkap dalang pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir masih terus dilakukan. 

Kabar terbaru, Ombudsman Republik Indonesia telah meminta klarifikasi langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait laporan dugaan hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.

Laporan itu disampaikan oleh Suciwati (istri mendiang Alm. Munir) bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis, 27 Januari 2021. 

 “Kami telah meminta klarifikasi kepada Kementerian Sekretariat Negara, Usman Hamid (mantan sekretaris TPF Munir), Marsudi Hanafi (mantan Ketua TPF Munir), Susilo Bambang Yudhoyono melalui ajudan, dan pihak terkait lainnya," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala yang dikutip, Minggu (31/1/2021).

Namun dari kesemuanya, kata dia, Ombudsman memperoleh keterangan bahwa tidak ada yang memiliki atau menguasai dokumen TPF dimaksud.

Ombudsman berharap bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan ujung penyelesaian laporan dugaan hilangnya laporan hasil TPF setelah melalui serangkaian panjang pemeriksaan oleh Ombudsman RI sejak dilaporkan pada November 2019.

Menurut Adrianus, dalam pertemuan klarifikasi, Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg, Gogor Oko Nurharyoko menyatakan bahwa Kemensetneg berpegang pada putusan kasasi Mahkamah Agung. 

Didapatkan keterangan bahwa Kemensetneg tidak mengelola atau menguasai dokumen hasil penyelidikan TPF Munir, sehingga tidak dapat mengumumkannya ke publik.

Keterangan ini menurut Adrianus merupakan informasi yang sama dengan yang disampaikan sebelumnya, sehingga tidak ada perkembangan yang signifikan dari upaya mendorong Pemerintah untuk mengumumkan hasil TPF kepada publik.

Dia menegaskan, hilangnya dokumen hasil TPF ini mengindikasikan lemahnya tata kelola arsip negara yang dilakukan oleh Kemensetneg.

“Hilangnya berkas tersebut mengakibatkan Presiden belum mengumumkan hasil TPF kepada publik hingga saat ini, padahal ini harusnya dilakukan sejak awal. Sebagaimana mandat yang tertera pada diktum ke-9 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Alm. Munir,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper