Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, Mahfud: Persepsi Bukan Fakta

Mahfud MD mengatakan pemerintah menerima hasil kajian TII mengenai indeks persepsi Indonesia dan menjadikannya sebagai masukan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak terkejut dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020.

“Saya tak kaget ataupun keberatan dengan indeks persepsi korupsi kita yang sekarang menjadi 37,” kata Mahfud lewat keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.

Akan tetapi, Mahfud mengatakan persepsi berbeda dengan fakta. Menurutnya, persepsi adalah kesan ketika orang melihat sesuatu. “Persepsi itu bukan fakta, persepsi adalah semacam kesan setelah orang melihat sesuatu,” kata dia.

TII merilis hasil kajiannya yang menunjukkan bahwa IPK Indonesia turun tiga poin dari 40 pada 2019, menjadi 37 poin pada 2020. Poin itu membawa Indonesia pada peringkat 102 dunia dan kelima di Asia Tenggara. Padahal selama sepuluh tahun terakhir, IPK Indonesia cenderung naik, meski sempat stagnan selama dua tahun.

Mahfud mengatakan pemerintah menerima hasil kajian Tranparency International Indonesia (TII) mengenai IPK tersebut. Dia mengatakan pemerintah menganggapnya sebagai masukan.

Menurut Mahfud, persepsi Indonesia menurun karena dua hal. Pertama karena adanya kontroversi perubahan UU KPK yang kerap disebut akan melemahkan komisi antirasuah itu.

“Itu persepsinya, tapi hal itu bisa diperdebatkan sebab KPK juga menunjukkan fakta yang berbeda dari persepsi itu,” ujarnya.

Mahfud mengatakan kajian TII itu juga dilakukan sampai Oktober 2020. Setelah Oktober, kata Mahfud, ada dua kasus korupsi yang diungkap KPK yang melibatkan dua menteri. Kedua menteri itu adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Setelah Oktober itu ada penahanan terhadap dua menteri karena kasus korupsi. Selain itu KPK bisa menyelamatkan aset negara sebesar Rp592 triliun,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia mengatakan penyebab lain munculnya persepsi adalah banyaknya protes publik terhadap pembebasan dan pengurangan hukuman koruptor di pengadilan. Mahfud MD menyatakan menghargai hasil kajian TII dan akan digunakan pemerintah untuk perbaikan.

Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan bahwa rilis Indeks Persepsi Korupsi ini penting bagi pemerintah sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi ke depan.

Dia menilai, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang tahun ini turun 3 poin adalah karena Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan seperti pungutan liar (pungli) dan penggunaan koneksi atau ‘orang dalam’, minimnya integritas aparat penegak hukum, hingga money politics.

“Pemerintah bersama dengan KPK sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan di hulu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi [Stranas PK],” tegasnya seperti dikutip dari pernyataan resmi, Kamis (28/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper