Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menegaskan bahwa korupsi adalah musuh negara dan tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut.
Namun, upaya tersebut tidak menaikkan skor indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2020.
Sebaliknya, Transparency International Indonesia (TII) mencatat, skor CPI Indonesia berada di ranking 102 dengan angka 37 atau melorot jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Melihat fakta tersebut, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan bahwa rilis Indeks Persepsi Korupsi ini penting bagi pemerintah sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi ke depan.
Dia menilai, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang tahun ini turun 3 poin adalah karena Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan seperti pungutan liar (pungli) dan penggunaan koneksi atau ‘orang dalam’, minimnya integritas aparat penegak hukum, hingga money politics.
“Pemerintah bersama dengan KPK sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan di hulu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi [Stranas PK],” tegasnya seperti dikutip dari pernyataan resmi, Kamis (28/1/2021).
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, evaluasi terhadap implementasi Stranas PK tahun 2019-2020 di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik.
Selain itu, percepatan implementasi Online Single Submission (OSS) juga terus didorong guna mempercepat layanan perzinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar.
Di sektor keuangan negara, kata Jaleswari, pembenahan proses pengadaan barang jasa melalui penerapan e-katalog lokal di 6 provinsi dan e-katalog sektoral di 5 kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks juga mampu meminimalisir risiko terjadinya korupsi.
“Di sektor reformasi birokrasi aksi penguatan sistem merit melalui penggunaan sistem informasi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN juga mampu mencegah jual beli jabatan,” imbuhnya.
Jaleswari juga memastikan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki upaya pencegahan korupsi dan menyusun strategi perbaikan aksi Stranas PK di Tahun 2021-2022 dengan memperhatikan masukan, riset, dan kajian diantaranya Global Corruption Barometer dan Indeks Persepsi Korupsi.
Selain itu, pelibatan berbagai elemen masyarakat dan profesional dalam pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 juga terus ditingkatkan.