Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas Presiden Ditolak MK

Mejelis Hakim Konstitusi menganggap bahwa pokok permohonan Rizal Ramli tak bisa dipertimbangkan, sehingga hakim menolak permohonan uji materinya tentang presidential threshold.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 14 Januari 2021  |  21:33 WIB
Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas Presiden Ditolak MK
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018). - ANTARA/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas perolehan suara bagi pemilihan presiden (presidential threshold).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh ekonom senior Rizal Ramli (Pemohon I) dan Abdulrachim Kresno (Pemohon II). 

“Pokok permohonan pemohon tidak bisa dipertimbangkan. Mengadili permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dikutip dari laman resmi MK, pada Kamis (14/1/2021). 

Sebelumnya, Rizal Ramli selaku pemohon menjelaskan bahwa dirinya hendak mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu 2024. Namun keberadaan Pasal 222 UU Pemilu dinilai telah menghambat proses pencalonannya.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menjelaskan mahkamah berpendapat hal yang dipermasalahkan kedua pemohon bukanlah masalah konstitusionalitas norma. 

Menurutnya, Rizal Ramli, mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan dimintakan untuk membayar sejumlah uang.

Namun, kata Arief, sampai permohonan itu diajukan, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan bahwa Rizal Ramli pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden. 

Seandainya pemohon memang benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, menurutnya, dalam batas penalaran yang wajar, Rizal Ramli mestinya menunjukkan bukti dukungan itu kepada mahkamah atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan

“Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mk presidential threshold
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top