Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta. Dengan demikian, masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta.
Bantuan tersebut akan disalurkan di bawah kendali Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020.
Bantuan tersebut guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun peserta PKH. Tujuannya, meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT ibu hamil dan balita nantinya disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan adalah:
- Ibu hamil atau nifas dengan maksimal kehamilan ke-2 kehamilan di dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini paling banyak dua (2) orang di dalam keluarga PKH.
Baca Juga : Bantuan yang Lanjut pada 2021: dari Kartu Prakerja Hingga BLT UMKM |
---|
Sementara itu, cara mendapatkan BLT Ibu Hamil:
1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila Anda layak mendapatkan bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan,
4. Anda bisa meneima artu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. BLT akan dilakukan dalam empat tahap:
1. Januari
2. April
3. Juli
4. Oktober