Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Rizieq Shihab Berlanjut

Polri menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memastikan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka bakal kembali dilanjutkan.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 12 Januari 2021  |  17:05 WIB
Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Rizieq Shihab Berlanjut
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA -- Polri mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak semua permohonan gugatan praperadilan tersangka Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah tepat. Pasalnya, kata Argo, tim penyidik Polri selalu menetapkan tersangka dan melakukan upaya penahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada KUHAP

"Jadi dalam menetapkan tersangka seseorang dan melakukan penahanan itu berdasarkan scientific crime investigation," tuturnya, Selasa (12/1/2021).

Argo juga mengemukakan Polri akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka Rizieq Shihab.

Menurut Argo, penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka bakal kembali dilanjutkan.

"Polri menghormati putusan Majelis Hakim. Kasus ini akan kita lanjutkan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Rizieq Shihab.

Penolakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Akhmad Sayuti di sela-sela sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Akhmad menolak permohonan untuk membatalkan status tersangka Habib Rizieq Shihab dan menolak permohonan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Menolak permohonan dikeluarkannya tersangka dari tahanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri praperadilan rizieq shihab
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top