Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Mulai PSBB Hari Ini, KPK Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja

Mulai 11 Januari 2021, KPK memberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian sistem bekerja sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengetatan PSBB ini terhitung sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Terkait perkembangan kondisi pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pimpinan KPK mengambil kebijakan menyesuaikan dengan hal itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/1/2021).

Ali mengatakan mulai 11 Januari 2021 KPK memberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Kemudian, jam kerja untuk pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah delapan jam. Dia memastikan setiap pegawai KPK yang mendapatkan jadwal  bekerja di kantor wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Ali.

Sebelumnya, Anies Baswedan resmi mengumumkan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari seiring dengan ledakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait pengetatan PSBB di Jawa - Bali pada Rabu (6/1/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper