Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memantau secara berkala pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Proses pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala, harian, mingguan dan bulanan untuk menentukan kebijakan jika terjadi kondisi darurat dalam penanganan Covid-19.
"Misalnya untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Perda yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,”kata Kapuspen Kemendagri Irwan, yang dikutip dari pernyataan resmi Jumat (8/1/2021).
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Viruse Diseases 2019 (Covid-19) yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” imbuh Benny.
Dalam instruksi tersebut juga disebutkan, bagi Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Tak kalah penting, Instruksi Mendagri itu juga memuat arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota yakni untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.