Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Omicron, PPKM Level 3 di Jawa-Bali Melonjak

Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
Pengendara melintasi ruas jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mewacanakan kembali menutup 10 titik ruas jalan raya di Kota Bandung pada saat Libur Natal dan Tahun baru guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada PPKM level 3 serentak se-Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Pengendara melintasi ruas jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mewacanakan kembali menutup 10 titik ruas jalan raya di Kota Bandung pada saat Libur Natal dan Tahun baru guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada PPKM level 3 serentak se-Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri No.10/2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15 - 21 Februari 2022, dan Instruksi Mendagri No.11/ 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022. 

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA di dalam keterangan persnya, Selasa, 15 Februari 2022 menjelaskan beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM.

Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Agak Longgar

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pada periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pekan ini ada beberapa pelonggaran.

Di antaranya, kata dia, batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen. Hal itu diungkapkan dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/2/2022).

“Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” kata Menko Luhut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper