Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pembatasan kegiatan di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa dan Bali menjadi upaya pemerintah agar tetap dapat mewujudkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (6/1/2021) malam, dia menjelaskan bahwa kebijakan untuk menekan laju penularan virus Corona (Covid-19) di Tanah Air. Aturan ini berlaku di Pulau Jawa - Bali mulai 11 - 25 Januari 2020.
Kebijakan itu diambil agar kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah dengan risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi.
Dia pun menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan bukan merupakan larangan kegiatan. “Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.”
Menko Airlangga juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan tidak berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di Jawa dan Bali.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan itu dilaksanakan terbatas yakni hanya di beberapa kota dan kabupaten di dua pulau tersebut. Sejumlah wilayah itu menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19. “Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja," jelasnya.
Menurutnya, sejumlah wilayah yang kegiatannya dibatasi itu memenuhi parameter yang telah ditetapkan pemerintah yakni kasus aktif Covid-19, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian rumah sakit.
"Pemberlakuan yang hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di Ibu Kota Provinsi dan daerah (kota/kabupaten) di sekitarnya," jelasnya dalam keterangan resmi.
Daerah-daerah tersebut, sebut Airlangga, juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu untuk segera melakukan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.
"Karena itu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," jelas Airlangga.