Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Pembatasan Kegiatan Hanya Berlaku di Kota/Kabupaten Tertentu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan selain mengalami peningkatan kasus Covid-19, daerah yang dibatasi kegiatannya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan tidak berlaku di seluruh wilayah  kota/kabupaten di Jawa dan Bali. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan itu dilaksanakan terbatas yakni hanya di beberapa kota dan kabupaten di dua pulau tersebut. Sejumlah wilayah itu menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19.

“Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja," jelas Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (6/1/2021) malam.

Menurutnya, sejumlah wilayah yang kegiatannya dibatasi itu memenuhi parameter yang telah ditetapkan pemerintah yakni kasus aktif Covid-19, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian rumah sakit.

"Pemberlakuan yang hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di Ibu Kota Provinsi dan daerah (kota/kabupaten) di sekitarnya," jelasnya dalam keterangan resmi.

Daerah-daerah tersebut, sebut Airlangga, juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu untuk segera melakukan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.

"Karena itu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," jelas Airlangga.

Menko Airlangga juga menegaskan pemerintah mengambil langkah pembatasan kegiatan, bukan pelarangan kegiatan. Kebijakan itu diambil agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19. 

Adapun, aturan tersebut berlaku di sejumlah wilayah di Pulau Jawa Bali pada 11 - 25 Januari 2020. Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covd-19).

Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Mendagri menginstruksikan kepada beberapa kepala daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.

Selain itu, Instruksi Mendagri ini juga menetapkan secara terbatas beberapa kota/kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper