Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan bukan merupakan larangan kegiatan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (6/1/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan untuk menekan laju penularan virus Corona (Covid-19) di Tanah Air itu berupa pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat.
Kebijakan itu diambil agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19. Aturan ini berlaku di Pulau Jawa - Bali mulai 11 - 25 Januari 2020.
“Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi.
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covd-19).
Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga
Oleh karena itu, Mendagri menginstruksikan kepada beberapa kepala daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.
Selain itu, Instruksi Mendagri ini juga menetapkan secara terbatas beberapa kota/kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.
Beberapa kota/kabupaten yang menjadi prioritas tersebut, sebagai berikut:
1. DKI Jakarta yang meliputi seluruh wilayah Ibu Kota.
2. Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
5. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
7. Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
"Gubernur dapat menetapkan Kota/Kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan [tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS], dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19," demikian keterangan resmi pemerintah.