Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk membendung penularan kasus Covid-19. Aturan ini berlaku di Pulau Jawa - Bali mulai 11 - 25 Januari 2020.
Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembatasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (6/1/2021).
Adapun, pembatasan aktivitas masyarakat yang dimaksud antara lain adalah pertama, menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat kerja dan memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Kedua, proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian, makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.
“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa - Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” paparnya.