Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat yang Mendapat SMS Wajib Ikuti Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada sasaran penerima vaksin Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada sasaran penerima vaksin Covid-19 pada hari ini, Kamis (31/12/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi diktum ketiga salinan Keputusan Menkes, Kamis (31/12).

Pada diktum kesatu disebutkan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nama-namanya sudah ditetapkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Selanjutnya dalam diktum kedua dijelaskan, sasaran penerima vaksin merupakan masyarakat kelompok prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," demikian bunyi diktum keempat.

Lebih lanjut disebutkan dalam diktum kelima, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi yang tersedia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, rencananya vaksinasi akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi dan 17,4 juta petugas pelayan publik.

Selanjutnya, untuk tahap kedua vaksinasi akan diperuntukkan bagi 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat lainnya yang diberikan sesuai pendekatan kluster. Tahap kedua ini rencananya akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper