Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait boleh atau tidaknya pendirian Front Pejuang Islam.
Nama itu menjadi salah satu opsi yang seringkali diwacanakan di media sosial sebagai organisasi baru setelah Front Pembela Islam atau FPI resmi dilarang pemerintah, Rabu (30/12/2020). Selain itu, nama lain yang mencuat adalah Front Persatuan Islam yang didorong oleh Munarman.
Komentar terkait itu diungkapkan Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Jumat (1/1/2021). Utasan itu menjadi unggahan pertama Mahfud MD pada 2021 dalam akun yang dibuat pada April 2011 tersebut.
"Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh." tulisnya melalu akun Twitter tersebut.
Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
Mahfud mengisahkan bahwa dahulu Partai Nasional Indonesia setelah bubar akhirnya melahirkan sejumlah partai termasuk PDI dan PDIP.
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK jg boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh," tulisnya.
Baca Juga
Mahfud mengatakan saat ini setidaknya ada 444.000 ormas dan ratusan partai politik. Keberadaannya tidak dilarang. Prinsipnya, jelas Mahfud, adalah kelompok atau ormas tersebut tidak melanggar hukum.
"Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tulisnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Hal itu menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.