Bisnis.com, JAKARTA - Komnas HAM yang sedang menyelidiki kasus penembakan enam laskar FPI bersikap hati-hati mengomentari pembubaran Front Pembela Islam.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkesan enggan menanggapi kebijakan pemerintah yang menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apa pun.
Pihak Komnas HAM menyebutkan belum menerima dan mempelajari kebijakan itu.
"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Komnas HAM, ujar Ahmad, harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang melibatkan FPI di Tol Cikampek.
Ia berjanji dalam beberapa hari ke depan akan memberikan respons terhadap kebijakan itu setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah.
Baca Juga
Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, lanjut Mahfud, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.