Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rilis Maklumat Anyar, Kapolri Minta Warga Tak Pakai Atribut FPI

Melalui Maklumat itu, Kapolri Idham Azis juga meminta masyarakat untuk tidak mendukung memfasilitasi kegiatan Front Pembela Islam atau FPI.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis/Antara-HO-Polri
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis/Antara-HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Idham Azis merilis Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021. Maklumat itu berisi arahan Kapolri agar masyarakat tidak mendukung kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Melalui Maklumat itu, Kapolri Idham Azis juga meminta masyarakat agar tidak memfasilitasi kegiatan FPI. Masyarakat pun dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI," demikian pernyataan tertulis dalam maklumat yang diterima Tempo, Jumat (1/1/2021).

Masyarakat diharapkan melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan, atribut, dan simbol FPI. Selain itu, Kapolri Idham juga mendukung penertiban spanduk, banner, dan atribut FPI di sejumlah lokasi.

"Dan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait FPI baik di website maupun media sosial."

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada Rabu (30/12/2020).

Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang No. 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper