Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Baru Dibentuk, Pengamat: Sebaiknya Gandeng Seluruh Golongan

Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah pada Rabu (30/12/2020). Tidak lama setelah pembubarakan tersebut, Front Persatuan Islam dibentuk.
Munarman/Istimewa
Munarman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Univesitas Paramadina Hendri Satrio menyebutkan bahwa pembentukan Front Persatuan Islam sebaiknya menggandeng seluruh golongan Islam.

Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah pada Rabu (30/12/2020). Tidak lama setelah pembubarakan tersebut, Munarman dkk membentuk organisasi lain dengan singkatan yang sama yaitu Front Persatuan Islam.

Hendri Satrio menyebutkan bahwa FPI yang baru seharusnya tidak menjadi milik satu golongan saja. Akan tetapi dapat dimiliki oleh semua orang.

“Justru FPI yang baru ini seharusnya tidak milik satu golongan saja, tapi harus merangkul banyak golongan di Islam. Nah kalau sudah merangkul banyak golongan di Islam, kuat itu,” katanya kepada Bisnis, Kamis (31/1/2020).

Selain itu, dia menyarankan agar organisasi baru tersebut mengurus izin ke pemerintah meski beberapa anggota Ormas itu enggan mengajukan izin apapun.

“Saran saya sebelum eksis, izinnya diurus dululah jadi kalau izin sudah ada, siapapun membernya enak eksistensinya,” ujarnya.

Sementara itu, Hendri Satrio menyebutkan bahwa seharusnya pemerintah memberi kesempatan kepada FPI untuk membela diri sebelum dibubarkan.

Kendati begitu dirinya menghormati keputusan dari pemerintah untuk membubarkan organisasi bentukkan Muhammad Rizieq Syihab tersebut.

Adapun, Front Pembela Islam dibubarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) emam menteri dan lembaga. Surat tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laolu, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Aziz, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Akan tetapi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper