Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan Bela Diri

Front Pembela Islam resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (31/12/2020) karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelbagai tindak tanduknya.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 31 Desember 2020  |  14:55 WIB
FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan Bela Diri
Tangkapan layar salah satu suasana perayaan Maulid Nabi yang diselenggarakan DPP FPI, Sabtu (14/11/2020). - Front TV

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Univesitas Paramadina Hendri Satrio menilai seharusnya pemerintah memberikan kesempatan kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk diberi kesempatan mengeluarkan pernyataan atau bela diri sebelum dibubarkan.

Front pimpinan Muhammad Rizieq Syihab resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (31/12/2020) karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelbagai tindak tanduknya. Tidak lama berselang, pentolan FPI membentuk Front Persatuan Islam sebagai organisasi baru.

“Menurut saya sih sudah diputuskann negara ya. Jadi, saya setuju-setuju saja. Hanya mestinya dalam. Negara demokrasi FPI itu diberikan kesempatan juga untuk berstatmen atau membela diri. Tapi, ya kalau tidak ya sudah, sudah menjadi keputusan negara,” katanya kepada Bisnis, Kamis (31/12/2020).

Hendri Satrio menyarankan agar FPI baru tidak hanya menampung anggota atau golongan lama, akan tetapi dapat merangkut banyak golongan Islam.

Langkah tersebut menurutnya akan membuat organisasi bentukan Munarman dkk tersebut lebih kuat. Selain itu, dia menyarankan agar FPI baru mengurus perizinan terlebih dulu.

“FPI yang baru ini seharusnya tidak milik satu golongan saja, tapi harus merangkul banyak golongan di Islam. Nah kalau sudah merangkul banyak golongan di Islam, kuat itu,” ujarnya.

“Saran saya sebelum eksis, izinnya diurus dulu lah jadi kalau izin sudah ada siapapun membernya enak eksistensinya,” terang Hensat.

Adapun, FPI dibubarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) emam menteri dan lembaga. Surat tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laolu, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Aziz, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI telah bubar sebagai ormas secara de jure sejak 20 Juni 2019. Kendati begitu, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

menkopolhukam fpi habib rizieq
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top