Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Komisi III DPR Dukung Putusan Pemerintah Bubarkan FPI

Komisi III DPR mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi.
Massa saat menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara
Massa saat menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry mendukung keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam atau FPI.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjalankan keputusan pemerintah tersebut dengan tegas dan profesional.

Secara hukum, ujar Herman Herry, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat,” katanya kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Menurut Herman Komisi III DPR mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi.

Karena itu dia mengingatkan ketegasan petugas keamanan di lapangan merupakan kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI.

Keputusan pemerintah tersebut, ujarnya, menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.

Di sisi lain, dia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak mana pun terkait pelarangan aktivitas FPI.

“Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya,” katanya.

Hal itu, kata Herman, juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi mana pun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab. Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI,” ujar Herman.

Dia menambahkan, lebih baik semua pihak fokus bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemi bisa segera berlalu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper