Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Pusat menciduk tujuh anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berjaga di depan kediaman Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah menyatakan FPI merupakan organisasi terlarang dan harus segera dibubarkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengemukakan bahwa penangkapan tujuh anggota FPI itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan apapun di Sekretariat FPI maupun di kediaman Habib Rizieq Shihab, karena ormas FPI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
"Tujuh orang pemuda ini kita amankan dan kita bawa ke Polda Metro Jaya," tuturnya, Selasa (30/12/2020).
Heru menegaskan bahwa kepolisian kini sudah tidak perlu lagi mengirimkan surat pemberitahuan kepada ormas FPI untuk membubarkan seluruh kegiatan maupun menertibkan spanduk FPI, karena ormas tersebut sudah jadi organisasi terlarang.
"Tidak ada aktivitas atau atribut lagi. Kami juga tidak perlu kirim pemberitahuan karena ormas ini sudah dinyatakan terlarang oleh Pemerintah," kata Heru.
Sebelumnya, tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menertibkan seluruh atribut bertuliskan Ormas FPI di sepanjang Jalan Petamburan Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP setelah Pemerintah Pusat menyatakan bahwa FPI merupakan organisasi terlarang dan harus segera dibubarkan.
Berdasarkan hasil pantauan Bisnis di Petamburan, Jakarta Pusat, sejumlah spanduk Ormas FPI dan bergambar Rizieq Shihab sudah dirubuhkan oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Tidak hanya itu saja, plang bertuliskan DPP FPI dan seluruh sayap ormasnya yang ada di depan Jalan Petamburan III Jakarta Pusat juga telah diturunkan oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Sampai saat ini, pasukan anti huru-hara bersenjata lengkap serta dua unit mobil barracuda juga sudah disiapkan untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan selama proses penurunan seluruh baliho bertuliskan FPI di wilayah Petamburan Jakarta Pusat.